Kejari Majalengka Bongkar Kasus Dugaan Korupsi BPR Sukahaji Senilai Rp3,2 M

- 22 Maret 2021, 18:59 WIB
Kasi Intelijen pada Kejari Majalengka Elan Jaelani SH MH (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie SH MH saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi di BPR Sukahaji, Senin 22 Maret 2021.
Kasi Intelijen pada Kejari Majalengka Elan Jaelani SH MH (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie SH MH saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi di BPR Sukahaji, Senin 22 Maret 2021. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

Baca Juga: Kapal Motor Tenggelam di Perairan Teluk Jakarta, 3 dari 16 Penumpangnya Meninggal

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Halal karena Tidak Ada Unsur Babi di Produk Akhir

Namun dalam penyidikan ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum. Nanti pada waktunya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Belum ada tersangka. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari warga dan kami menindaklanjutinya," tegasnya.

Dia menambahkan, Pemkab Majalengka memiliki 4 BUMD. Dari 4 BUMD tersebut, yang tersandung tindak pidana korupsi ada 2 yakni PDSMU dan BPR Sukahaji.

Baca Juga: Vaksinasi dan Disiplin Prokes Kunci Kendalikan Pandemi

Baca Juga: Vaksin Astra Zeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM

Kasus dugaan korupsi di PDSMU disidik akhir tahun 2020 berkas perkaranya hampir rampung. Pihak penyidik telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Bandung dan permintaan keterangan ahli dan kini sedang berlangsung yang akan dilaksanakan pekan ini. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah