Baca Juga: Kapal Motor Tenggelam di Perairan Teluk Jakarta, 3 dari 16 Penumpangnya Meninggal
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Halal karena Tidak Ada Unsur Babi di Produk Akhir
Namun dalam penyidikan ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum. Nanti pada waktunya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada tersangka. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari warga dan kami menindaklanjutinya," tegasnya.
Dia menambahkan, Pemkab Majalengka memiliki 4 BUMD. Dari 4 BUMD tersebut, yang tersandung tindak pidana korupsi ada 2 yakni PDSMU dan BPR Sukahaji.
Baca Juga: Vaksinasi dan Disiplin Prokes Kunci Kendalikan Pandemi
Baca Juga: Vaksin Astra Zeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM
Kasus dugaan korupsi di PDSMU disidik akhir tahun 2020 berkas perkaranya hampir rampung. Pihak penyidik telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Bandung dan permintaan keterangan ahli dan kini sedang berlangsung yang akan dilaksanakan pekan ini. ***