Kejaksaan Negeri Majalengka Sudah Bidik Calon Tersangka Korupsi PDSMU

- 28 September 2020, 20:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Sedikitnya 20 orang telah diperiksa Kejaksaan Negeri Majalengka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Majalengka segera menetapkan nama tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 miliar itu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna menyampaikan, dari 20 orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik, 9 orang di antaranya diketahui dari internal PDSMU. 

Baca Juga: Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU

Baca Juga: Sebelum Panggil Bulog, Kejari Majalengka Akan Panggil Petani dan Tengkulak

"Saksi-saksi yang sudah diiperiksa sekitar 20 orang. Dari PDSMU sekitar 9 orang," ujarnya, Senin 28 September 2020.

Beberapa saksi diketahui menjalani pemeriksaan beberapa kali. Hal itu seperti yang yang dialami oleh dua orang saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini, masing-masing inisial A dan J.

"Hari ini 2 saksi diperiksa lanjutan. A orang diluar PDSMU, J mantan pimpinan PDSMU dan sudah dua kali kita panggil," jelasnya.

Baca Juga: Salah seorang Kepala Desa di Majalengka Dipanggil Kejari Dalam Dugaan Korupsi PD SMU

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x