Hari Ini Kejari Majalengka Kembali Panggil Dua Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDSMU

- 28 September 2020, 04:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA -  Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka masih terus mencari bukti baru.

Bahkan Awal pekan ini, dari informasi yang diterima, akan ada penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri Majalengka masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di perusahaan milik Pemda Majalengka PDSMU.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!

Kepala Kajari Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka, Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, pihaknya pada hari Senin, 28 September 2020 (hari ini) akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi.

“Dua saksi di antaranya akan dimintai keterangan penyidik, satu di antaranya melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PDSMU,” ujar Guntoro, Minggu 27 September 2020.

Dua saksi yang akan dimintai keterangan penyidik pada Senin rencananya adalah, seorang pengusaha yang bergerak dibidang jasa dan melakukan kerjasama dengan perusahaan PDSMU. 

Baca Juga: BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem, 3 Hari ke Depan Diprediksi Turun Hujan Lebat

Dia ditunjuk PDSMU untuk melaksanakan pengadaan barang di sebuah Lembaga Pemerintah di Kabupaten Majalengka.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x