Kasus Dugaan Korupsi PD SMU Bermula dari 'Bocoran' Internal Perusahaan

- 15 September 2020, 09:39 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH. /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka secara maraton terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya aliran dana fiktif dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Dalam kurun satu minggu ini saja sudah 15 saksi yang dimintai keterangan. Pada Senin 14 September 2020 Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka kembali panggil dan periksa 3 saksi atas dugaan korupsi sebesar Rp 2 milyar.

Dua orang saksi yang dipanggil diantaranya berasal dari eksternal perusahaan dan satu orang mantan stuktural PDSMU.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PD SMU, Kejari Majalengka Belum Periksa Mantan Bupati

Baca Juga: Cari HP di Bawah Rp2 Juta, Cek Kualifikasinya

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus Guntoro Janjang S, ketiga saksi tersebut kesemuanya warga Kabupaten Majalengka.

Dua orang saksi kaka beradik yang berprofesi sebagai pengusaha, D dan D serta satu orang pejabat yang pernah menjabat di stuktural perusahaan berinisial I.

Pemeriksaan terhadap kakak beradik ini terkait adanya pengeluaran dana dari PDSMU senilai Rp 500.000.000 sekitar Tahun 2016 lalu atas nama mereka yang uangnya diambil oleh A sesuai yang tertera pada kwitansi pengeluaran uang perusahaan.

Baca Juga: Kajari Majalengka, Panggil 15 Orang Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BUMD

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x