Salah seorang Kepala Desa di Majalengka Dipanggil Kejari Dalam Dugaan Korupsi PD SMU

- 21 September 2020, 20:16 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH. /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan negeri (Kejari) Majalengka belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU).

Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Guntoro Janjang S mengatakan, Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) saat ini masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.

Baca Juga: Kejari Majalengka Terus Gali Keterangan Para Saksi Soal Tipikor PD SMU

Selama ini sudah ada belasan saksi yang dimintai keterangan dalam dugaan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 2 miliar tersebut.

Dari seluruh saksi yang dipanggil, ternyata salah satu diantaranya yakni seorang Kepala Desa.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelum menjadi kepala desa, yang bersangkutan menjabat sebagai pegawai internal di perusahaan daerah tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PD SMU Bermula dari 'Bocoran' Internal Perusahaan

Kasi Pidsus, Guntoro Janjang S membenarkan bahwa dari saksi yang telah dipanggil, salah satunya merupakan menjabat sebagai kepala desa di Majalengka.

Saat ini, seluruh orang yang sudah diminta hadir memenuhi panggilan masih menjadi saksi. "Masih saksi Pak," ujar Guntoro melalui pesan singkat, Senin 21 September 2020.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x