PORTAL MAJALENGKA - Pasar Desa Jatitujuh dan Pasar Desa Panjalin Kidul yang dikelola langsung oleh kedua Desa tersebut sejak sebelum tahun 1960, pada tahun 1995 diambil alih secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan tanahnya diubah statusnya menjadi tanah HPL pada tahun 1996.
Kedua pasar tersebut direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Investor dengan sistem Bangun Serah Guna dan diatas tanah HPL tersebut diterbitkan Hak Guna Bangunan selama 20 tahun.
“Artinya tanah yang di HPL-kan An. Pemerintah Kabupaten Majalengka bukan tanah kosong lalu dibangun Pasar akan tetapi diatas tanah tersebut telah berdiri Pasar Desa sejak sebelum tahun 1960,” ujar Nurhasan, ketua BPD Jatitujuh, Minggu 27 September 2020.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Majalengka: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh Harus Diselesaikan
Sejak Pasar Jatitujuh direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten sampai sekarang sudah 25 tahun tidak pernah dikelola/dipungut retribusinya baik oleh Pemerintah Kabupaten maupun oleh Desa Jatitujuh, sehingga tidak memberikan kontribusi kepada Desa.
Untuk Pasar Prapatan dikelola sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Kabupaten dan Desa Panjalin Kidul mendapat bagian sebesar 30% dari target pendapatan retribusi Pasar Prapatan tersebut yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati pada tahun 1996.
Namun bagian Desa tersebut sejak tahun 2015 dihentikan oleh Pemerintah Daerah tanpa alasan, sehingga keberadaan Pasar tersebut tidak mendatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi Masyarakat Desa Panjalin Kidul.
Baca Juga: Pemkab Majalengka dan Masyarakat Jatitujuh Punya Data Masing-masing Terkait Lahan Pasar
Kemudian pada tahun 2017 masa berlaku HGB kedua Pasar tersebut habis.