Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!

- 27 September 2020, 19:00 WIB
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Karena itu Pemerintah Desa Jatitujuh bermaksud merevitalisasi kembali Pasar tersebut melalui Pihak Ketiga karena sudah kumuh dan Pihak Ketiga telah memiliki perijinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Selain itu juga telah melakukan pekerjaan persiapan berupa pemasangan paving blok untuk Pasar Darurat, tiba-tiba oleh Pemerintah Daerah rencana pembangunan tersebut dicegah dengan alasan tanahnya merupakan HPL Pemerintah Kabupaten Majalengka dan menurut Pihak Pemerintah Kabupaten, Pasar Jatitujuh akan segera dibangun.

Baca Juga: Surya Darma: Status Lahan Pasar Jatitujuh, Pemkab Majalengka Tidak Paham Esensi Otonomi Daerah

Kemudian, lanjut Dia, Kepala Desa Jatitujuh melakukan upaya kepada Pemerintah Daerah agar Pasar tersebut dikembalikan kepada Desa Jatitujuh, namun Pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak memberikan ruang untuk berkomunikasi yang baik sebagaimana layaknya antara Pemerintah Kabupaten terhadap Pemerintah Desa yang merupakan sub sistem Pemerintah Kabupaten.

“Sehingga Kepala Desa Jatitujuh minta di advokasi/difasilitasi oleh Forum Bela Negara RI DPD Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala Desa Jatitujuh atas dasar musyawarah Desa dengan BPD dan Tokoh Masyarakat mengajukan permohonan pengembalian Pasar Desa Jatitujuh kepada Bupati Majalengka pada tanggal 19 Mei 2020 dengan Suratnya Nomor : 400/080/DS/V/2020, dengan dasar hukum Pasal 76 Ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Warga Jatitujuh Tagih Surat Putusan Kemendagri Kepada Pemkab Majalengka Terkait Status Tanah Pasar

Isi surat tersebut berbunyi bahwa Tanah kekayaan Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa sepanjang tidak digunakan fasilitas umum.

Kemudian Bupati menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa Pasar tersebut berada diatas tanah HPL Pemda dan telah digunakan sebagai fasilitas umum berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Permendagri No. 1 Tahun 2020.

Karena menurut pemahaman Pemerintah Desa Jatitujuh bahwa Pasar Umum tersebut pada huruf r bukan merupakan fasilitas umum yang tercantum dalam huruf l Pasal  10 UU. No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x