PORTAL MAJALENGKA - Masalah status lahan pasar Jatitujuh terus bergulir. Setelah sebelumnya, masyarakat Jatitujuh melakukan audiensi dengan dewan, kini Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) juga ikut membantu advokasi warga.
Ketua FBN RI DPD Kabupaten Majalengka, Surya Darma SH MH mengatakan, Dengan terbitnnya Surat Dirjen Bina PMD an Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Agustus 2020 No. 143/3816/BPD Hal: Fasilitasi Pengembalian Tanah Kas Desa dan Pengelolaan Pasar Desa di Kab. Majalengka dan Surat Kepala Biro Pemerintahan Ub. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial an. Gubernur Jawa Barat tanggal 14 September 2020 no 143/3986/PMKSM Hal: Penyampaian Fasilitasi Pengembalian Tanah Kas Desa.
Baca Juga: Warga Jatitujuh Tagih Surat Putusan Kemendagri Kepada Pemkab Majalengka Terkait Status Tanah Pasar
Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Majalengka Legowo dengan ikhlas untuk segera menyerahkan Pasar Desa Jatitujuh kepada Pemerintah Desa Jatitujuh.
Karena menurutnya, pasar Desa Jatitujuh yang diambil alih oleh Pemda Kabupaten Majakengka sejak tahun 1995 sampai sekarang selama 25 tahun tidak mendatangkan kemanfaatan bagi Desa Jatitujuh maupun bagi Pemetintah Daerah.
"Ini tidak manfaat karena Pasar Jatitujuh selama ini retribusinya tidak dipungut oleh Pemda maupun oleh Desa," ujarnya, Kamis 24 September 2020.
Baca Juga: Curhat ke DPRD Majalengka, Ini Keluhan Masyarakat Jatitujuh
Demikian juga Pasar Desa Panjalin Kidul hak Desa sebesar 30 persen dari target Pendapatan retribusi pasar tersebut sejak tahun 2015 dihentikan oleh Pemda dengan cara melawan sistem.
Sehingga keberadaan Pasar tersebut tidak mendatangkan Kemaslahatan bagi masyarakat Desa Panjalin Kidul.