Wakil Ketua DPRD Majalengka: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh Harus Diselesaikan

- 25 September 2020, 19:27 WIB
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Kasus sengketa lahan Pasar Jatitujuh yang diperkarai oleh warga dan Pemerintah Kabupaten Majalengka mendapat respon dari DPRD Majalengka.

Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, persoalan yang terjadi, kata Asep, harus proporsional, tentunya dengan mengacu pada ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Ia pun berharap permasalahan itu dapat diselesaikan dengan proporsional.

Baca Juga: Pemkab Majalengka dan Masyarakat Jatitujuh Punya Data Masing-masing Terkait Lahan Pasar

“Kami sudah mengetahui permasalahan tersebut, dan beberapa waktu lalu perwakilan dari Desa Jatitujuh melakukan audensi dengan kami,” ujar Asep, Jumat 25 September 2020.

Pemkab Majalengka ataupun Pemdes yang diwakili oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) menyatakan, memiliki bukti tentang status lahan yang sudah puluhan tahun menjadi lokasi Pasar Jatitujuh.

“Kedua pihak memiliki argumen serta data bahwasanya lahan tersebut merupakan aset desa, atau sebaliknya  menurut Pemkab itu adalah aset kabupaten,” ucapnya.

Baca Juga: Surya Darma: Status Lahan Pasar Jatitujuh, Pemkab Majalengka Tidak Paham Esensi Otonomi Daerah

Sementara itu, Ketua BPD Jatitujuh, Nur Hasan menduga ada pihak yang “bermain”. Sehingga, muncul sertifikat HPL yang kemudian menjadi alasan Pemkab Majalengka mengklaim Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah. 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x