Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!

- 27 September 2020, 19:00 WIB
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Baca Juga: Curhat ke DPRD Majalengka, Ini Keluhan Masyarakat Jatitujuh

Oleh karena itu Kepala Desa Jatitujuh dan Desa Panjalin Kidul menyampaikan surat Permohonan Pegembalian Pasar Desa Jatitujuh dan Desa Panjalin Kidul kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 16 Juni 2020 dengan surat masing-masing Nomor: 400/125/DS/VI/2020 dan Nomor : 140/030/DESA/VI/2020, dan pada tanggal 31 Agustus 2020 Dirjen Bina PMD An. Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Perintah kepada Gubernur Jawa Barat untuk memfasilitasi pengembalian Tanah Kas Desa dan Pengelolaan kedua Pasar Desa tersebut dengan suratnya Nomor : 143/3816/BPD.

Sementara itu, Ketua FBN RI DPD Majalengka, Surya Darma SH MH mengatakan, Pada tanggal 7 September 2020 Kepala Desa Jatitujuh dan Ketua BPD Jatitujuh dipanggil oleh Kabag Ekbang Setda Kabupaten Majalengka.

Surya menjelaskan, menurut Kaur Ekbang Desa Jatitujuh, Kepala Desa Jatitujuh dan BPD ditekan agar mengikuti kebijakan Pemda dimana Pasar Desa Jatitujuh akan dibangun oleh Pemerintah Daerah pada bulan November 2020.

Baca Juga: Perkuat Hadapi Resesi Ekonomi, Perumda BPR Majalengka MoU dengan TPP P3MD Kabupaten Majalengka 

Jika tidak mengikuti kebijakannya maka Kepala Desa Jatitujuh oleh Kepala Bagian Ekbang dipersilahkan menggugat Pemerintah Daerah di Pengadilan Negeri Majalengka, sehingga dengan sangat terpaksa Kepala Desa Jatitujuh menandatangani kesepakatan tersebut.

Kemudian pada tanggal 4 September 2020 Kepala Biro PMKS An. Asisten Pemerintahan dan Kesos Ub Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat Nomor : 143/3986/PEMKSM sebagai tindak lanjut surat Dirjen Nomor : 143/3816/BPD namun dari Pihak Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak ada tanda-tanda untuk mematuhi surat Dirjen An. Mendagri dan surat Kepala Biro PMKS An. Asisten Pemerintahan dan Kesos Ub Gubernur Jawa Barat tersebut bahkan membangun polemik HPL.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x