KPU Bantah Adanya Penggelembungan Suara Partai NasDem di Kabupaten Majalengka dan Subang

- 9 Mei 2024, 07:37 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK). /Antara/Hafidz Mubarak A/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya penggelembungan suara Partai NasDem yang berdampak pada perolehan suara Partai Gerindra. 

Hal ini diungkapkan oleh Bakhtiar Panji Taufiq Ulung selaku kuasa hukum KPU (Termohon) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (8/5) di Ruang Sidang Pleno MK.  

Perkara Nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Gerindra dengan mendalilkan adanya penggelembungan perolehan suara Partai NasDem yang terjadi di 51 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

Baca Juga: Angkat Isu Kesetaraan Gender, Kades Putridalem Endah Hendrawati Daftar Bacabup Lewat PKB

Menanggapi dalil tersebut, KPU menegaskan bahwa klaim penggelembungan suara tidak terbukti berdasarkan proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX  secara berjenjang. Tidak ada catatan keberatan dari Partai Gerindra selama proses rekapitulasi tersebut

“Terhadap dalil Pemohon angka (3) dan angka (4), menyatakan telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan di 51 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang adalah tidak terbukti berdasarkan proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX secara berjenjang tidak ada catatan keberatan kejadian khusus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Pemohon),” ungkap Bakhtiar.

Berkenaan dengan dalil tersebut, Pemohon tidak menjelaskan secara rinci tindakan pelanggaran Termohon sebagaimana keadaan yang diatur dalam Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pada 51 (lima puluh satu) Kecamatan di 25 Kabupaten Majalengka dan 26 (dua puluh enam) Kabupaten Subang. Oleh karena itu, dalil yang demikian sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan.

Baca Juga: 4 Tips Perawatan Sepeda Motor Listrik agar Performa Kinerja Kendaraan Tetap Terjaga dan Awet

Proses Pemilu Sesuai dengan Peraturan

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan tugas pencegahan pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan imbauan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan proses pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Humas MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah