KPU MAJALENGKA, Syarat Umum dan Berkas Persyaratan Daftar PPK atau PPS untuk Pilkada Serentak 2024

- 20 April 2024, 01:00 WIB
KPU Kabupaten Majalengka Buka Rekrutmen PPK dan PPS
KPU Kabupaten Majalengka Buka Rekrutmen PPK dan PPS /Tangkapan Layar Instagram KPU Kabupaten Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Pengumuman Rekrutmen PPK dan PPS telah dikeluarkan KPU Kabupaten Majalengka, cek apa saja syarat serta berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.

KPU Kabupaten Majalengka melalui media sosial instagramnya @kpukabmajalengka mengumumkan tahapan tahapan untuk rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2024.

Lalu apa saja syarat dan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan oleh para calon anggota PPK yang ingin mendaftar ke KPU Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Resmi Umumkan Pendaftaran PPK dan PPS, Berikut Tahapannya

Berikut syarat umum dan berkas persyaratan yang biasanya harus disiapkan untuk mendaftar PPK dan PPS di KPU Kabupaten Majalengka.

Persyaratan Umum Calon Anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x