PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka Resmi umumkan Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024.
KPU Kabupaten Majalengka mengumumkan tahapan-tahapan rekrutmen PPK dan PPS Melalui media sosial instagramnya @kpukabmajalengka.
Tahapan-tahapan rekrutmen PPK dan PPS sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024.
Baca Juga: Cara Alami Menurunkan Kadar Gula Darah Setelah Lebaran 2024, Lakukan Beberapa Hal Ini
Surat Keputusan KPU ini berisi tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara PPS.
Dan berikut tahapan-tahapan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilihan Pilkada Serentak 2024.
TAHAPAN REKRUTMEN PPK
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK
23-27 April 2024,
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK