PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka adakan lomba untuk pembuatan maskot dan jingle untuk Pilkada 2024.
Tidak tanggung-tanggung, KPU Kabupaten Majalengka akan memberikan hadiah sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) bagi masing-masing pemenang lomba.
Perlombaan pun dibagi dua yaitu lomba pembuatan maskot pilkada 2024 dan lomba pembuatan jingle pilkada 2024.
Berikut ketentuan untuk untuk para peserta lomba yang ingin mengikuti lomba jingle dan maskot pilkada KPU Kabupaten Majalengka:
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan fotokopi KTP atau SIM atau lainnya.
2. Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba lainnya.
3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya.