KPU Kabupaten Majalengka Adakan Lomba Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

- 6 April 2024, 06:27 WIB
/Tangkapan Layar Ig KPU Majalengka/Portal Majalengka

4. Karya yang terpilih akan menjadi hak KPU (Hak Cipta KPU), dan akan dijadikan untuk kegiatan sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka 2024. Sementara bagi yang tidak terpilih hak cipta tetap milik peserta.

5. KPU Kabupaten Majalengka mempunyai hak atas karya yang terpilih untuk mengubah atau menyempurnakan karya tersebut. 

6. Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dalam maskot dan jingle dalam format word atau txt.

7. Mengunduh format surat pernyataan yang telah disediakan KPU Kabupaten Majalengka di website resmi kab-majalengka.kpu.go.id

8. Mengikuti akun media sosial KPU Kabupaten Majalengka : FB, IG, YOUTUBE dan Tik-Tok.

9. Keputusan pemenang oleh KPU Kabupaten Majalengka tidak dapat diganggu gugat.

Selain ketentuan umum di atas, ada juga beberapa ketentuan khusus bagi para peserta yang harus diketahui. Untuk info lebih lengkapnya bisa diakses melalui website resmi KPU Kabupaten Majalengka di https://kab-majalengka.kpu.go.id.***

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah