PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka adakan lomba untuk pembuatan maskot dan jingle untuk Pilkada 2024.
Tidak tanggung-tanggung, KPU Kabupaten Majalengka akan memberikan hadiah sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) bagi masing-masing pemenang lomba.
Perlombaan pun dibagi dua yaitu lomba pembuatan maskot pilkada 2024 dan lomba pembuatan jingle pilkada 2024.
Berikut ketentuan untuk untuk para peserta lomba yang ingin mengikuti lomba jingle dan maskot pilkada KPU Kabupaten Majalengka:
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan fotokopi KTP atau SIM atau lainnya.
2. Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba lainnya.
3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya.
4. Karya yang terpilih akan menjadi hak KPU (Hak Cipta KPU), dan akan dijadikan untuk kegiatan sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka 2024. Sementara bagi yang tidak terpilih hak cipta tetap milik peserta.
5. KPU Kabupaten Majalengka mempunyai hak atas karya yang terpilih untuk mengubah atau menyempurnakan karya tersebut.
6. Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dalam maskot dan jingle dalam format word atau txt.
7. Mengunduh format surat pernyataan yang telah disediakan KPU Kabupaten Majalengka di website resmi kab-majalengka.kpu.go.id
8. Mengikuti akun media sosial KPU Kabupaten Majalengka : FB, IG, YOUTUBE dan Tik-Tok.
9. Keputusan pemenang oleh KPU Kabupaten Majalengka tidak dapat diganggu gugat.
Selain ketentuan umum di atas, ada juga beberapa ketentuan khusus bagi para peserta yang harus diketahui. Untuk info lebih lengkapnya bisa diakses melalui website resmi KPU Kabupaten Majalengka di https://kab-majalengka.kpu.go.id.***