PORTAL MAJALENGKA - Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Menurut jumhur ulama Syafi’iyyah, hukum kurban adalah sunnah muakkad.
Maksud sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan Rasululah SAW untuk dapat dilaksanakan. Tentunya kesunahan ini ditujukkan bagi yang mampu dan memenuhi syarat.
Sunnah berkurban ini dijelskan dalam hadis Imam Bukhori serta Imam Muslim. Serta diceritakan Anas Radhiyallahu Anhu:
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Nabi berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. [Muttafaq ‘Alaihi]
Dalam berkurban juga terdapat beberapa hal yang disunnahkan. Adapun hal-hal yang disunnahkan saat penyembelihan hewan kurban, di antaranya adalah:
1. Penyembelihan hewan kurban dilakukan sendiri
Jika orang yang berkurban adalah laki-laki dan mampu menyembelih, maka disunnahkan bagi orang itu untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri.