Daging kurban juga dilarang untuk dijual. Terkait hal ini dijelaskan pula dalam hadis Rasululah SAW berikut:
Baca Juga: SERUNYA Karnaval SCTV Majalengka Hadirkan Armada, Kotak sampai Dewi Persik, Digelar sampai Hari Ini
Artinya: “Janganlah engkau jual daging denda haji dan kurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta amabillah manfaat dari kulitnya dan janganlah engkau jual (kulit itu).” (HR. Ahmad). ***