INILAH Perkara Sunnah dan Dilarang yang Jarang Diperhatikan dalam Penyembelihan Hewan Kurban

- 19 Mei 2024, 22:31 WIB
INILAH Perkara Sunnah dan Dilarang yang Jarang Diperhatikan dalam Penyembelihan Hewan Kurban
INILAH Perkara Sunnah dan Dilarang yang Jarang Diperhatikan dalam Penyembelihan Hewan Kurban /unsplash.com/@kellysikkema

Kendati demikian bagi pemilik kurban yang tidak bisa melakukan hal itu bisa mewakilkan pada orang alim dan ahli dalam melakukan penyembelihan. Kendati begitu orang yang berkurban dianjurkan ikut datang meyaksikan penyembelihannya.

2. Kesunahan bagi orang yang berkurban

Bagi orang yang berkurban disunnahkan ketika sudah masuk bulan Zulhijjah tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.

3. Daging Kurban yang masih mentah disunnahkan dibagikan kepada fakir miskin

Jadi setelah selesai penyembelihan, daging kurban yang masih mentah tersebut disunnahkan untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Baca Juga: 5 Keunggulan Motor Matic Injeksi yang Bikin Semakin Dilirik Para Pengendara

Ketentuan pembagian daging kurban adalah 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya. Kemudian 1/3 untuk fakir miskin, dan1/3 untuk tetangga sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.

Pembagian daging kurban ini memiliki dampak sosial yang positif. Karena dapat menguatkan ikatan silaturahimi antar sesama di lingkungan sekitar.

Penyembelih hewan kurban atau pengurus kurban boleh menerima daging kurban. Tetapi pemberian daging tersebut bukan sebagai upah menyembelih atau upah mengurus hewan kurban.

Baca Juga: Pakar UGM Jelaskan Cara Pilih Hewan Kurban Sapi yang Sehat, Simpel dan Mudah

Sebaiknya masalah upah penyembelih atau pengurus harus terpisah. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:

“Dari Ali Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ada pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR. Muslim).

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah