KPU Majalengka Pastikan Tempat-tempat Ini Dilarang Digunakan Kampanye

- 4 Desember 2023, 07:00 WIB
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada/SabaCirebon
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada/SabaCirebon /

PORTAL MAJALENGKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada menyebut pihaknya telah menentukan titik atau lokasi yang tidak boleh dipergunakan untuk melakukan Kampanye baik pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Larangan tersebut merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek estetika dan tata ruang.

Selain berkoordinasi dengan Pemda, KPU juga sudah menerima ajuan dari pemda terkait titik-titik yang dilarang untuk melakukan kampanye maupun memasang APK.

Baca Juga: Kritik Perubahan Format Debat Pilpres, Pengamat: Apa KPU Membebek Kekuasaan?

“Kita sudah tetapkan dan sudah saya tanda tangan dan titik-titiknya sudah jelas mana saja yang boleh dan mana saja yang tidak," kata Agus Syuhada.

Lokasi yang dilarang digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK itu, kata Agus, diantaranya lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka serta sepanjang jalan KH Abdul Halim.

"Di GGM itu dilarang, dan sepanjang area KH Abdul Halim itu juga dilarang secara umum kampanye dan memasang APK diperbolehkan, kecuali di tempat yang tadi disebutkan namun tetap dengan memperhatikan asas kepantasan dan estetika," ujar Agus.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x