KPU Majalengka Pastikan Tempat-tempat Ini Dilarang Digunakan Kampanye

- 4 Desember 2023, 07:00 WIB
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada/SabaCirebon
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada/SabaCirebon /

Baca Juga: KPU Tetapkan Debat Pilpres 2024 Digelar 5 Kali, Tiap Sesi Bahas Tema Khusus, Simak Ulasan Lengkapnya di Sini

Estetika menjadi alasan KPU tidak mengizinkan lokasi tersebut digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan wajah Kabupaten Majalengka yang dilarang dirusak keindahannya.

"(Alasan tidak boleh) hasil kesepakatan antara Pemda dan KPU dengan mempertimbangkan alasan estetika, kalau di jalan KH Abdul Halim. Kalau di GGM karena fasilitas publik yang aktif dikunjungi masyarakat," ucap Agus.

Agus menyampaikan, pihaknya juga telah mensosialisasikan terkait tahap dan metode kampanye sesuai peraturan yang berlaku seperti pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka di tempat umum.

Baca Juga: Yenny Wahid Ungkap Program Unggulan Ganjar-Mahfud: Santripreneur Hingga Insentif Guru Ngaji dan Marbot

"Nah untuk kampanye saat ini tahapan dan metodenya kan ada rapat terbatas dengan jumlah massa kurang dari 1000 orang jadi boleh kampanye di ruang publik dengan ketentuan-ketentuan tadi," jelasnya.

Sekedar diketahui, massa kampanye sendiri telah berlangsung per tanggal 28 November 2023 kemarin. Masa kampanye sendiri akan dilaksanakan selama 75 hari atau sampai 10 Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x