KPU Tetapkan Debat Pilpres 2024 Digelar 5 Kali, Tiap Sesi Bahas Tema Khusus, Simak Ulasan Lengkapnya di Sini

- 3 Desember 2023, 16:53 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers terkait debat pilpres 2024.
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers terkait debat pilpres 2024. /tangkapan layar/

PORTAL MAJALENGKA - Merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan debat Pilpres 2024. Debat ini bakal berlangsung lima sesi, tiap sesi bakal menyajikan  tema-tema  khusus yang berbeda.

Dalam debat Pilpres 2024 ini bakal mempertemukan masing-masing calon presiden dan wakilnya. Debat antar calon presiden bakal berlangsung tiga kali, sementara untuk calon wakil presiden hanya dua kali. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik dikutip Portal Majalengka dari Antara, Sabtu 2 Desember 2023.

Baca Juga: Silaturahmi Nasional Desa Bersatu Disorot, Dinilai Berpotensi Aparat Desa Tidak Netral di Pilpres 2024

Lebih lanjut Idham menjelaskan bahwa nantinya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Adapun mengenai proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.

Menurut Idham pemberlakuan format debat seperti itu tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu ketentuan  tersebut juga sudah KPU rapatkan dengan ketiga tim kampanye pasangan calon, pada 29 November 2023 lalu.

KPU juga telah mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengar penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x