Silaturahmi Nasional Desa Bersatu Disorot, Dinilai Berpotensi Aparat Desa Tidak Netral di Pilpres 2024

- 21 November 2023, 23:54 WIB
Silaturahmi Nasional Desa Bersatu Disorot, Dinilai Berpotensi Aparat Desa Tidak Netral di Pilpres 2024
Silaturahmi Nasional Desa Bersatu Disorot, Dinilai Berpotensi Aparat Desa Tidak Netral di Pilpres 2024 /Instagram/@kpu/

PORTAL MAJALENGKA – Sekitar 20 ribu anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu, 19 November 2023 menjadi sorotan. Acara tersebut dihadiri valon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Dalam undangannya, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga Kompakdesi (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Selain itu, kelompok tersebut juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Mereka menjadi perhatian khusus karena hadir dalam kegiatan ini calon wakil presiden nomor urut 2 yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Selain Gibran, panitia menyebutkan bahwa sekitar 50 anggota TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran hadir dalam kegiatan ini termasuk eks kader PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko.

Baca Juga: Serangan Bombardir Zionis Israel di RS Indonesia Tewaskan 12 Orang, Lainnya Luka-luka

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Edwar Antony menilai, berkumpulnya mereka berpotensi aparatur desa tidak netral dalam Pilpres 2024.

“Jika merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 mengatakan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta,” kata Edwar dalam rilisnya yang diterima Portal Majalengka pada Senin, 21 November 2023.

Menurutnya, kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Karena dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x