Puluhan Pengawas Pemilu Meninggal Dunia, Dapat Santunan Rp 30 Juta

- 20 Februari 2024, 17:05 WIB
Puluhan Pengawas Pemilu Meninggal Dunia, Dapat Santunan Rp 30 Juta
Puluhan Pengawas Pemilu Meninggal Dunia, Dapat Santunan Rp 30 Juta /Husain Ali/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan santunan bagi panitia pengawas Pemilu, yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

Pemberian santunan merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis (Juknis) pemberian santunan kecelakaan kerja badan Ad Hoc.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024). 

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Impor 2 Ton Beras Thailand, Antisipasi Produksi Dalam Negeri Kurang

"Dalam pemberian santunan itu Bawaslu sudah menguarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi Pengawas Pemilu ad hoc, karena yang permanen sudah ada, ya berlaku ke kami semua mulai dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota," ujar Herwyn.

Herwyn mengatakan, ada sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu baik yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, hingga luka sedang.

Herwyn menyebutkan, bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.

Baca Juga: Mendagri Dorong Pers Turut Kontrol Lakukan Pengawasan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Lebih Transparan

"Yang meninggal dunia kami berikan santunan Rp36 juta rupiah, kemudian santunan pemakaman Rp10 juta, itu sama sekali tidak kita harapkan juga. Kemudian cacat permanen ini Rp16.500.000, luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.250.000," kata  Herwyn.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x