PORTAL MAJALENGKA - Vaksin Covid-19 kembali menjadi salah satu syarat kesehatan yang harus dipenuhi jamaah haji dan petugas haji pada musim haji 1445 H/2024 M.
Selain vaksin Covid-19 ada dua vaksin lainnya yang diwajibkan kepada semua pengunjung yang masuk ke Arab Saudi, termasuk jamaah haji. Hal itu telah diatur pemerintah Arab Saudi dengan menerbitkan peraturan persyaratan kesehatan bagi pengunjung.
Adapun peraturan persyaratan kesehatan bagi pengunjung yang mewajibkan vaksin Covid-19 dan dua vaksin lainnya itu diterbitkan melalui Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Antusias Menunaikan Ibadah Haji di Majalengka Menurun
Merujuk pada dokumen persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, jamaah haji dari seluruh dunia wajib memenuhi 3 vaksin. Yaitu vaksin Covid-19, vaksin meningitis, dan vaksin influenza musiman. Berikut penjelasan ketiga jenis vaksin yang dimaksud.
1. Vaksin Meningitis
Merujuk pada dokumen persyaratan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, jemaah haji dari seluruh dunia harus telah divaksin.
Meningitis merupakan salah satu jenis vaksin yang wajib dipenuhi seluruh jamaah haji. Termasuk jamaah yang berasal dari Indonesia pada keberangkatan haji tahun ini.
Baca Juga: Penyebab Kick Starter Motor Matic Keras, Jangan Dipaksakan, Berikut Solusinya