KPU MAJALENGKA, Syarat Umum dan Berkas Persyaratan Daftar PPK atau PPS untuk Pilkada Serentak 2024

- 20 April 2024, 01:00 WIB
KPU Kabupaten Majalengka Buka Rekrutmen PPK dan PPS
KPU Kabupaten Majalengka Buka Rekrutmen PPK dan PPS /Tangkapan Layar Instagram KPU Kabupaten Majalengka

Baca Juga: Timnas Indonesia Hajar Australia di Babak Pertama Piala Asia U-23 2024, Satu Gol dari Komang Teguh untuk Garud

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah