KPU MAJALENGKA, Syarat Umum dan Berkas Persyaratan Daftar PPK atau PPS untuk Pilkada Serentak 2024

- 20 April 2024, 01:00 WIB
KPU Kabupaten Majalengka Buka Rekrutmen PPK dan PPS
KPU Kabupaten Majalengka Buka Rekrutmen PPK dan PPS /Tangkapan Layar Instagram KPU Kabupaten Majalengka

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada KPU Kabupaten Majalengka, melalui siakba.kpu.go.id

Dan untuk berkas persyaratan fisik disampaikan langsung kepada KPU Kabupaten Majalengka, dan atau dikirim langsung ke Kantor KPU Kabupaten Majalengka.***

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah