PORTAL MAJALENGKA - KPU bakal segera buka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 bisa dilakukan dengan sangat mudah yaitu dengan cara online melalui SIAKBA.
Sebelum kita mengetahui langkah-langkah atau cara daftar via online, ada baiknya kita persiapkan terlebih dahulu dokumen atau berkas yang akan kita unggah di SIAKBA.
Baca Juga: Hari Ini Putusan MK soal Gugatan Pilpres, Polisi Tutup SekitarJalan Merdeka Barat
Adapun berkas yang harus dipersiapkan atau yang akan diunggah di SIAKBA meliputi yaitu:
1. Surat Pendaftaran PPK atau PPS,
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik,
3. Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas / sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Ribuan Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Status Masih Awas