7 Langkah Mudah DAFTAR PPK atau PPS ke KPU untuk Pilkada via Online, Dijamin Sukses

- 22 April 2024, 18:19 WIB
KPU Kabupaten Majalengka Buka Rekrutmen PPK dan PPS
KPU Kabupaten Majalengka Buka Rekrutmen PPK dan PPS /Tangkapan Layar Instagram KPU Kabupaten Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - KPU bakal segera buka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 bisa dilakukan dengan sangat mudah yaitu dengan cara online melalui SIAKBA.

Sebelum kita mengetahui langkah-langkah atau cara daftar via online, ada baiknya kita persiapkan terlebih dahulu dokumen atau berkas yang akan kita unggah di SIAKBA.

Baca Juga: Hari Ini Putusan MK soal Gugatan Pilpres, Polisi Tutup SekitarJalan Merdeka Barat

Adapun berkas yang harus dipersiapkan atau yang akan diunggah di SIAKBA meliputi yaitu:

1. Surat Pendaftaran PPK atau PPS,

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik,

3. Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas / sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Ribuan Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Status Masih Awas

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x