Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!

- 27 September 2020, 19:00 WIB
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka
Saling Klaim, Status Lahan Pasar Jatitujuh antara Masyarakat Desa Jatitujuh dan Pemkab Majalengka /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Pasar Desa Jatitujuh dan Pasar Desa Panjalin Kidul yang dikelola langsung oleh kedua Desa tersebut sejak sebelum tahun 1960, pada tahun 1995 diambil alih secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan tanahnya diubah statusnya menjadi tanah HPL pada tahun 1996.

Kedua pasar tersebut direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Investor dengan sistem Bangun Serah Guna dan diatas tanah HPL tersebut diterbitkan Hak Guna Bangunan selama 20 tahun.

“Artinya tanah yang di HPL-kan An. Pemerintah Kabupaten Majalengka bukan tanah kosong lalu dibangun Pasar akan tetapi diatas tanah tersebut telah berdiri Pasar Desa sejak sebelum tahun 1960,” ujar Nurhasan, ketua BPD Jatitujuh, Minggu 27 September 2020.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Majalengka: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh Harus Diselesaikan

Sejak Pasar Jatitujuh direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten sampai sekarang sudah 25 tahun tidak pernah dikelola/dipungut retribusinya baik oleh Pemerintah Kabupaten maupun oleh Desa Jatitujuh, sehingga tidak memberikan kontribusi kepada Desa.

Untuk Pasar Prapatan dikelola sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Kabupaten dan Desa Panjalin Kidul mendapat bagian sebesar 30% dari target pendapatan retribusi Pasar Prapatan tersebut yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati pada tahun 1996.

Namun bagian Desa tersebut sejak tahun 2015 dihentikan oleh Pemerintah Daerah tanpa alasan, sehingga keberadaan Pasar tersebut tidak mendatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi Masyarakat Desa Panjalin Kidul.

Baca Juga: Pemkab Majalengka dan Masyarakat Jatitujuh Punya Data Masing-masing Terkait Lahan Pasar

Kemudian pada tahun 2017 masa berlaku HGB kedua Pasar tersebut habis.

Karena itu Pemerintah Desa Jatitujuh bermaksud merevitalisasi kembali Pasar tersebut melalui Pihak Ketiga karena sudah kumuh dan Pihak Ketiga telah memiliki perijinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Selain itu juga telah melakukan pekerjaan persiapan berupa pemasangan paving blok untuk Pasar Darurat, tiba-tiba oleh Pemerintah Daerah rencana pembangunan tersebut dicegah dengan alasan tanahnya merupakan HPL Pemerintah Kabupaten Majalengka dan menurut Pihak Pemerintah Kabupaten, Pasar Jatitujuh akan segera dibangun.

Baca Juga: Surya Darma: Status Lahan Pasar Jatitujuh, Pemkab Majalengka Tidak Paham Esensi Otonomi Daerah

Kemudian, lanjut Dia, Kepala Desa Jatitujuh melakukan upaya kepada Pemerintah Daerah agar Pasar tersebut dikembalikan kepada Desa Jatitujuh, namun Pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak memberikan ruang untuk berkomunikasi yang baik sebagaimana layaknya antara Pemerintah Kabupaten terhadap Pemerintah Desa yang merupakan sub sistem Pemerintah Kabupaten.

“Sehingga Kepala Desa Jatitujuh minta di advokasi/difasilitasi oleh Forum Bela Negara RI DPD Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala Desa Jatitujuh atas dasar musyawarah Desa dengan BPD dan Tokoh Masyarakat mengajukan permohonan pengembalian Pasar Desa Jatitujuh kepada Bupati Majalengka pada tanggal 19 Mei 2020 dengan Suratnya Nomor : 400/080/DS/V/2020, dengan dasar hukum Pasal 76 Ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Warga Jatitujuh Tagih Surat Putusan Kemendagri Kepada Pemkab Majalengka Terkait Status Tanah Pasar

Isi surat tersebut berbunyi bahwa Tanah kekayaan Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa sepanjang tidak digunakan fasilitas umum.

Kemudian Bupati menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa Pasar tersebut berada diatas tanah HPL Pemda dan telah digunakan sebagai fasilitas umum berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) Permendagri No. 1 Tahun 2020.

Karena menurut pemahaman Pemerintah Desa Jatitujuh bahwa Pasar Umum tersebut pada huruf r bukan merupakan fasilitas umum yang tercantum dalam huruf l Pasal  10 UU. No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Curhat ke DPRD Majalengka, Ini Keluhan Masyarakat Jatitujuh

Oleh karena itu Kepala Desa Jatitujuh dan Desa Panjalin Kidul menyampaikan surat Permohonan Pegembalian Pasar Desa Jatitujuh dan Desa Panjalin Kidul kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 16 Juni 2020 dengan surat masing-masing Nomor: 400/125/DS/VI/2020 dan Nomor : 140/030/DESA/VI/2020, dan pada tanggal 31 Agustus 2020 Dirjen Bina PMD An. Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Perintah kepada Gubernur Jawa Barat untuk memfasilitasi pengembalian Tanah Kas Desa dan Pengelolaan kedua Pasar Desa tersebut dengan suratnya Nomor : 143/3816/BPD.

Sementara itu, Ketua FBN RI DPD Majalengka, Surya Darma SH MH mengatakan, Pada tanggal 7 September 2020 Kepala Desa Jatitujuh dan Ketua BPD Jatitujuh dipanggil oleh Kabag Ekbang Setda Kabupaten Majalengka.

Surya menjelaskan, menurut Kaur Ekbang Desa Jatitujuh, Kepala Desa Jatitujuh dan BPD ditekan agar mengikuti kebijakan Pemda dimana Pasar Desa Jatitujuh akan dibangun oleh Pemerintah Daerah pada bulan November 2020.

Baca Juga: Perkuat Hadapi Resesi Ekonomi, Perumda BPR Majalengka MoU dengan TPP P3MD Kabupaten Majalengka 

Jika tidak mengikuti kebijakannya maka Kepala Desa Jatitujuh oleh Kepala Bagian Ekbang dipersilahkan menggugat Pemerintah Daerah di Pengadilan Negeri Majalengka, sehingga dengan sangat terpaksa Kepala Desa Jatitujuh menandatangani kesepakatan tersebut.

Kemudian pada tanggal 4 September 2020 Kepala Biro PMKS An. Asisten Pemerintahan dan Kesos Ub Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat Nomor : 143/3986/PEMKSM sebagai tindak lanjut surat Dirjen Nomor : 143/3816/BPD namun dari Pihak Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak ada tanda-tanda untuk mematuhi surat Dirjen An. Mendagri dan surat Kepala Biro PMKS An. Asisten Pemerintahan dan Kesos Ub Gubernur Jawa Barat tersebut bahkan membangun polemik HPL.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x