PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan warga Desa Jatitujuh berbeda pendapat soal kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pasar di daerah tersebut.
Pemkab Majalengka mengklaim bahwa lahan selama puluhan tahun dipergunakan sebagai lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah.
Klaim Pemkab terhadap lahan Pasar Jatitujuh itu tertuang dalam surat Bupati Majalengka nomor: 031/179-Pem,tanggal 27 Mei 2020.
Baca Juga: Surya Darma: Status Lahan Pasar Jatitujuh, Pemkab Majalengka Tidak Paham Esensi Otonomi Daerah
Surat Bupati merupakan jawaban terhadap surat yang dilayangkan Pemerintah Desa Jatitujuh, 19 Mei 2020 tentang permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh.
Menjawab permohonan Kepala Desa Jatitujuh, Bupati Majalengka menyatakan tidak dapat memenuhi, dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangannya adalah tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96.
Baca Juga: Curhat ke DPRD Majalengka, Ini Keluhan Masyarakat Jatitujuh
Pertimbangan lainnya yakni pada poin ketiga disebutkan bahwa saat ini Pemkab Majalengka sedang melaksanakan tahapan revitalisasi pasar Jatitujuh.