Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Halal karena Tidak Ada Unsur Babi di Produk Akhir

- 21 Maret 2021, 18:02 WIB
Astra Zeneca menyambut baik opini positif atas vaksin mereka.
Astra Zeneca menyambut baik opini positif atas vaksin mereka. /- Foto : Twitter @AstraZeneca/

 

PORTAL MAJALENGKA – Vaksin COVID-19 Astra Zeneca akhirnya akan mulai didistribusikan untuk digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 pemerintah.

Diperbolehkannya vaksin Astra Zeneca untuk dipergunakan merujuk pada keterangan pers bersama yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat lalu (19/3).

Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan vaksin Astra Zeneca tidak terkait dengan
risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan
(tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin.

Baca Juga: Vaksinasi dan Disiplin Prokes Kunci Kendalikan Pandemi

Lebih lanjut, Badan POM juga menyatakan bahwa manfaat vaksin dalam penanganan COVID-19 lebih besar daripada risiko efek sampingnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca dibolehkan untuk digunakan (mubah) mengingat manfaat yang diberikan
dari vaksin ini, serta dengan pertimbangan kondisi darurat yang terjadi saat ini akibat pandemi COVID-19.

MUI juga menyatakan umat Islam di Indonesia untuk wajib mengikuti program
vaksinasi pemerintah agar kita semua segera keluar dari pandemi.

Baca Juga: Vaksin Astra Zeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x