PORTAL MAJALENGKA - Terkait privasi data, masyarakat yang sudah vaksinasi diminta untuk tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial.
Karena seritifikat vaksin Covid-19 mengandung data privasi, sehingga rawan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Imbauan untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, seperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Waspada, 9 Wilayah Ini Rawan Gempa Bumi, Ada Selatan Sunda dan Lembang
Suntikan vaksin Covid-19 sudah menyasar tenaga kerja dan sektor publik, yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, dan warga lanjut usia.
Prosedurnya pun sama, masyarakat bisa melihat jadwal vaksinasi melalui situs atau aplikasi PeduliLindungi. Warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi.
Setiap orang yang sudah divaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat. Tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.
Baca Juga: Majalengka Dilanda Hujan Es, Berikut Penjelasan BMKG
Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.