PORTAL MAJALENGKA - Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang termasuk dalam rukun Islam. Kendati demikian, ibadah yang satu ini hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.
Di antara syarat utama dalam pelaksanaan ibadah haji ini adalah masalah kemampuan finansial. Khususnya bagi umat islam yang jauh dari Tanah Suci, termasuk yang berada di Indonesia dihadapkan dengan persoalan perjalanan.
Berkaitan dengan perjalanan ini kemudian muncul berbagai kebutuhan lainnya yang juga harus dipenuhi agar ibadah haji bisa dilaksanakan dengan baik.
Jelasnya pelaksanaan ibadah haji tidak cukup hanya niat dan persiapan fisik yang sehat saja, namun dibutuhkan pula kemampuan finansial yang cukup.
Tidak bisa dipungkiri untuk melaksanakan ibadah haji butuh anggaran yang tidak sedikit. Jadi sangat tepat jika ibadah haji ini cuma dibebankan atau diwajibkan bagi umat muslim yang mampu.
Kalangan umat islam yang mampu tentunya lebih siap dengan materi yang mereka miliki untuk menunjang segala sesuatunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rukun Islam yang kelima ini.
Ketentuan kewajiban atas haji yang disyariatkan islam memberi keadilan bagi kalangan umat Islam lainnya yang kurang mampu. Mereka tidak terpaksa menerima beban diluar kemampuannya.
Kewajiban ibadah haji ini telah Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya, Surat Ali Imran ayat 97 yang artinya sebagai berikut :