Bawaslu Surati Pj Bupati Majalengka

- 1 Juli 2024, 08:00 WIB
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada/PR JABAR
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada/PR JABAR /

PORTAL MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka menyurati Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, agar tidak memutasi, rotasi, maupun promosi ASN menjelang Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, surat tersebut dilayangkan sejak jauh-jauh hari untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas ASN dalam pilkada.

Karenanya, pihaknya mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Majalengka tidak dirotasi, mutasi, maupun promosi enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Bikin Pupuk Kompos dari Sampah Dapur Tanpa Bau! Sudah Dilakukan Para Petani Jepang Lho!

"Kami sudah mengimbau Penjabat Bupati Majalengka agar tidak menggeser atau mengganti ASN di lingkungan pemerintah daerah," ujar Dede Rosada, Sabtu 29 Juni 2024.

Ia mengatakan, imbauan untuk tidak merotasi, mutasi, dan promosi tersebut berlaku enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.

Diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Juga: Dari Pisang Busuk Jadi Pupuk Hebat! Begini Cara Buatnya Biar Tak Asal Bikin

Karenanya, menurut dia, mutasi, rotasi, dan promosi ASN yang dilaksanakan setelah 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah