Vaksin Astra Zeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM

- 21 Maret 2021, 17:44 WIB
Ada lima dasar yang digunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin produk Astra Zeneca
Ada lima dasar yang digunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin produk Astra Zeneca /KPCPEN/

PORTAL MAJALENGKA - Indonesia menerima kedatangan 1 juta dosis lebih vaksin COVID-19 Astra Zeneca pada 8 Maret 2021 melalui Fasilitas COVAX yang dinaungi oleh World Health
Organization (WHO).

Indonesia sebagai salah satu negara GAVI COVAX Advance Market Commitment
(COVAXAMC) mendapat komitmen untu kmenerima vaksin COVID-19 hingga 20 persen dari jumlah penduduk.

Sebelum digunakan,vaksin COVID-19 Astra Zeneca telah melalui serangkai pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Pesawat Kargo Trigana Air Tergelincir di Bandara Halim Perdanakusuma, Begini Kronologinya

Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan dari MUI.

KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa menjelaskan ada lima dasar yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin COVID-19 produk Astra Zeneca yang diproduksi di SK BioscienceCo.Ltd Andong, KoreaSelatan.

“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajahsyar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurahsyar’iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risikofatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19,” jelasnya. 

Baca Juga: Melanggar Lalin Kini Pikir Dua Kali, Polda Metro Jaya Sebar 30 Kamera ETLE Mobile

“Dasar selanjutnya, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk
pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Lalu adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” jelas KH Asrorun Niam Sholeh seraya menyebutkan bahwa itu semua tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah