PORTAL MAJALENGKA - Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tanggal penyelenggaraan masih tetap sesuai jadwal.
Penegasan Mendagri menanggapi adanya wacana percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September disampaikan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024.
"Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan.Tetap 27 November," ujar Mendagri Tito Karnavian dikutip Portal Majalengka dari Antara.
Baca Juga: Obat Herbal Penderita Diabetes, Mudah Dicari dan Didapat
Tito menilai wacana percepatan Pilkada 2024 muncul didukung dengan beberapa pendapat atau alasan..Salah satunya adalah agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024.
Lebih lanjut Mendagri juga mengatakan pendapat lain munculnya jadwal Pilkada 2024 dipercepat.karena jika dilaksanakan tetap pada tanggal 27 November, merunut pengalaman sebelumnya Pilkada beresiko sengketa, butuh waktu penyelesaian lama antara 2 sampai 3 bulan, artinya Februari baru pelantikan.
"Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan," kata Tito.
Tito, juga menjelaskan munculnya percepatan Pilkada 2024 untuk mengusung filosofi pelantikan serentak, yakni terciptanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun.