PORTAL MAJALENGKA - Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023, salah satunya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), diharuskan menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai dalam beberapa dokumennya.
E-Meterai ini digunakan pada dokumen-dokumen yang perlu diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
E-meterai merupakan label tempel dalam wujud elektronik yang dapat ditempelkan pada berbagai dokumen digital menggunakan sistem tertentu.
Penggunaan e-materai tersebut telah tercantum dalam PP Nomor 86 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa fungsi meterai elektronik yaitu sebagai penanda apakah dokumen tersebut sah atau tidak di mata hukum.
Cara membeli e-meterai dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen materai tempel. Sebagaimana mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-materai dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Membeli e-materai dan penggunaanya tidak sesulit yang kita kira. Justru dengan adanya e-materai memudahkan kita dalam pembubuhan materai kapan pun itu.