PORTAL MAJALENGKA - Sebagaimana diinformasikan melalui surat edaran Nomor 10/KP.01/SJ/09/2023, telah dibuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Badan Pengawas Umum Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2023 untuk lulusan S1, D3, hingga S2.
Adapun jenis kebutuhan PPPK di lingkungan Bawaslu tahun anggaran 2023 meliputi khusus dan umum.
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus PPPK di Bawaslu terswbut meliputi:
● eks Ten: Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
● Tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Baca Juga: Dana Pilkada Majalengka Kurang, KPU dan Bawaslu Diminta Duduk Bareng TAPD
Sementara Unit Kerja penempatan PPPK Bawaslu sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal
2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Berikut ini syarat dan ketentuan serta cara pendaftaran PPPK Bawaslu tahun 2023:
*PERSYARATAN UMUM*