Bawaslu Ingatkan Sosialisasi Harus Sesuai Aturan

- 4 September 2023, 07:00 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja /Dok. Bawaslu RI/

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu ataupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum terdaftar di KPU namun sudah ditetapkan oleh partai pendukungnya, tetap harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Batasan sosialisasi yang dimaksud Bagja, semisal boleh memasang alat peraga baliho atau spanduk dengan tidak ada muatan ajakan di dalamnya. Kemudian partai politik juga dapat melakukan pendidikan politik di internal masing-masing dengan tidak ada ajakan memilih.

"Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih," kata Bagja saat menjadi narasumber dalam forum Harlah Gusdur, di Jakarta, Jumat 1 September 2023.

Baca Juga: Ini 4 Faktor Berpengaruh Kenapa UMR Tiap Daerah Berbeda, Simak Penjelasannya

Terkait banyaknya pertanyaan kepadanya akan dugaan pelanggaran curi start kampanye dari banyak peserta pemilu, dia menjelaskan Bawaslu belum bisa melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang sudah banyak memasang alat peraga kampanye dan dugaan ajakan memilih dalam sosialisasi di berbagai daerah. Ini karena belum dimulainya masa kampanye sebagaimana yang ditetapkan KPU.

"Jika ada paslon yang melakukan indikasi dugaan pelanggaran, masih belum bisa ditindak. Karena tahapannya belum mulai dan belum ada yang mendaftar juga ke KPU. Kalaupun ada partai yang menetapkan capres/cawapresnya, itu baru sebatas penyebutan, belum resmi jika belum mendaftarkan ke KPU," ungkap Bagja.

Bagja juga menyoroti akses aplikasi daftar calon sementara Calon Anggota DPR dan DPD oleh KPU yang susah diakses. Menurutnya, dengan susahnya akses DCS, mempersempit peluang publik untuk mengenali calon berupa program kerja yang akan dikerjakannya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x