Dibuka Seleksi PPPK Bawaslu 2023 untuk Lulusan S1, D3, hingga S2, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 22 September 2023, 17:21 WIB
Bawaslu membuka lowongan kerja formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Bawaslu membuka lowongan kerja formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. /Database PRMN/

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Pemkab Majalengka Buka 514 Formasi PPPK Tahun 2023

a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar

b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah