Dibuka Seleksi PPPK Bawaslu 2023 untuk Lulusan S1, D3, hingga S2, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 22 September 2023, 17:21 WIB
Bawaslu membuka lowongan kerja formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Bawaslu membuka lowongan kerja formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. /Database PRMN/

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Selain ketentuan pada angka 4, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye

● Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

● Tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya,

● Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

● Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah