Dibuka Seleksi PPPK Bawaslu 2023 untuk Lulusan S1, D3, hingga S2, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 22 September 2023, 17:21 WIB
Bawaslu membuka lowongan kerja formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Bawaslu membuka lowongan kerja formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. /Database PRMN/

13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Sementara untuk ketentuan bagi   pelamar penyandang disabilitas yaitu sbegaai berikut.

1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

2. Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmasyang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran PPPK Guru di Lingkungan Pemkab Cirebon, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

*TATA CARA PENDAFTARAN*

1. Pelamar mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCASN 2023:

2. Pelamar Login ke Portal SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang telah didaftarkan,

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah