3. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan kualifikasi pendidikan yang tersedia
4. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, yang terdiri dari:
a. Asli surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e- meterai Rp. 10.000,- (e-meterai dapat diperoleh pada laman: https://meterai-elektronik.com), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id):
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
c. Asli Ijazah dan Transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku)
d. Asli Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
e. Asli Surat Pernyataan, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (e-meterai dapat diperoleh pada laman: https://meterai-elektronik.com), dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman: https://bawaslu.go.id),
f. Asli Surat Keterangan Pengalaman Bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Tahun Ini 726 ASN Pensiun, Siap-Siap Pemkab Majalengka Buka Lowongan PPPK
● Bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar