Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Halal karena Tidak Ada Unsur Babi di Produk Akhir

- 21 Maret 2021, 18:02 WIB
Astra Zeneca menyambut baik opini positif atas vaksin mereka.
Astra Zeneca menyambut baik opini positif atas vaksin mereka. /- Foto : Twitter @AstraZeneca/

Dr. dr. M. Atoillah Isfandi, M.Kes, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat,
Universitas Airlangga, memberikan pandangan terkait dengan konteks kehalalan pada vaksin
COVID-19 AstraZeneca ini.

Menurut beliau, secara sederhana, ada 3 hal yang menjadi pertimbangan haramnya suatu vaksin.

“Bahannya mengandung bahan haram atau dibuat dengan cara yang haram, dalam proses pembuatan vaksin itu melanggar hukum syariah, dan tidak jelas manfaat suatu vaksin apalagi jika mudharatnya jauh lebih besar. Jadi hukum haram tidak hanya dipandang dari kandungan bendanya, tetapi juga pada proses maupun manfaatnya,” terang Dr. Atoilah.

Baca Juga: Pesawat Kargo Trigana Air Tergelincir di Bandara Halim Perdanakusuma, Begini Kronologinya

Beliau juga kemudian menjelaskan 5 kaidah yang menjadi pertimbangan dalam menentukan
halal dan haramnya suatu vaksin. Kaidah-kaidah ini beliau sarikan dari berbagai dalil yang
ada di dalam Al-Quran dan Hadist.

Menurut Dr. Atoilah yang pertama adalah kaidah Yakin. “Jika ini masih tahap percobaan
seperti clinical trial fase-1, dan setelah itu langsung dikomersilkan atau langsung dipakai,
maka itu melanggar kaidah yang pertama dan itu hukumnya haram, meskipun kita memakai
benda yang suci,” kata Dr. Atoilah.

Kemudian yang kedua adalah kaidah Niat. “Artinya, sebagus apapun bendanya, proses
pembuatannya, namun jika tujuannya untuk kemudharatan (keburukan) pasti haram,” tegas
Dr. Atoilah.

Baca Juga: Melanggar Lalin Kini Pikir Dua Kali, Polda Metro Jaya Sebar 30 Kamera ETLE Mobile

Lalu yang ketiga adalah kaidah Masyaqqat. “Artinya, jangan sampai dalam proses vaksinasi
nantinya menimbulkan penyakit yang lain. Apabila efek samping yang ditimbulkan dari
vaksinasi ini cukup besar, maka vaksin itu menjadi haram. Misalkan setelah divaksinasi
nantinya akan menyebabkan kanker, maka hal itu tidak boleh,” ujar Dr. Atoilah.

Seterusnya yang keempat adalah kaidah Adh dhararu, maksudnya kaidah kedaruratan. Jadi
dalam kondisi darurat, hal-hal yang menyebabkan haram itu kemudian dapat gugur.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah