Kejari Majalengka Bongkar Kasus Dugaan Korupsi BPR Sukahaji Senilai Rp3,2 M

- 22 Maret 2021, 18:59 WIB
Kasi Intelijen pada Kejari Majalengka Elan Jaelani SH MH (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie SH MH saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi di BPR Sukahaji, Senin 22 Maret 2021.
Kasi Intelijen pada Kejari Majalengka Elan Jaelani SH MH (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie SH MH saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi di BPR Sukahaji, Senin 22 Maret 2021. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Setelah Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU), kini BPR Sukahaji diduga melakukan penyimpangan pada tahun 2017-2021. Kerugian akibat kasus dugaan korupsi BPR Sukahaji tersebut senilai Rp3,2 miliar.

Kasus dugaan korupsi BPR Sukahaji dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Kasus di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka itu kini dinaikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejari Majalengka H Dede Sutisna SH MH melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie SH MH, mengatakan bahwa jaksa penyidik bertindak pidana menemukan beberapa modus operandi kasus dugaan korupsi BPR Sukahaji. Terkait penyimpangan dalam pemberian atau penyaluran kredit BPR milik Pemkab Majalengka ini.

Baca Juga: Menko Luhut Pelototi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

Baca Juga: Jalur 2 Tol Japek Arah Cikampek Ditutup hingga Jumat 26 Maret karena Ini

"Modus yang kami ungkap itu, ada beberapa nasabah bermasalah, namun tetap diloloskan oleh petugas BPR Majalengka Cabang Sukahaji," kata dia saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Senin 22 Maret 2021.

Selain itu, kasus dugaan korupsinya yakni ada beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan akta jual beli (AJB) yang tidak benar. Bahkan nilai agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan nilai pengajuan kredit yang dicairkan.

"Ada juga nasabah yang tercatat sebagai penerima kredit, tapi kenyataannya nasabah itu tidak pernah mengajukan kredit kepada BPR Majalengka Sukahaji," papar Elan.

Tak hanya itu, lanjut dia, ada nasabah diiming-imingi pihak ketiga atau pencari nasabah yang bukan pegawai Bank BPR Majalengka untuk pengajuan kredit. Itu dilakukan prosesnya sangat mudah, cepat dan angsuran lunak, hanya bermodalkan KTP sudah bisa mengajukan kredit.

Baca Juga: Sumberjaya Bimtek Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa untuk Program Pembangunan

Baca Juga: Hari Ini Hasil SNMPTN 2021 Diumumkan, Berikut Jadwal dan Laman yang Harus Diakses

"Saat pengajuan juga tidak adanya survei kepada calon debitur. Sehingga terjadi kredit macet," tukasnya.

Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Janjang. Menurutnya, modus-modus operandi lainnya kini masih digali oleh tim penyidik.

"Kasus ini terang benderang ada kelalaian dari manajemen BPR dengan meloloskan pinjaman itu. Intinya pelaksanaan proses pemberian kredit oleh Bank BUMD milik Pemkab Majalengka ini dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional," tuturnya.

Baca Juga: Nasdem Gelar Seminar Bertajuk 'Syaikhona Kholil Guru Pahlawan', MUI: Kami Sangat Mendukung

Baca Juga: Begini Kronologi Kapal Motor Tenggelam di Perairan Teluk Jakarta yang Menewaskan 3 Penumpang

Seharusnya, kata dia, BUMD milik Pemkab Majalengka ini melaksanakan
sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Majalengka dan aturan anggaran dasar rumah tangga BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit.

"Jelas ini merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam penyidikan ini, pihak penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi kurang lebih 20 orang. Saat ini penyidik juga telah menyita dokumen berupa berkas kredit asli yang di dalamnya terdapat beberapa AJB yang tidak benar.

Baca Juga: Kapal Motor Tenggelam di Perairan Teluk Jakarta, 3 dari 16 Penumpangnya Meninggal

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Halal karena Tidak Ada Unsur Babi di Produk Akhir

Namun dalam penyidikan ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum. Nanti pada waktunya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Belum ada tersangka. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari warga dan kami menindaklanjutinya," tegasnya.

Dia menambahkan, Pemkab Majalengka memiliki 4 BUMD. Dari 4 BUMD tersebut, yang tersandung tindak pidana korupsi ada 2 yakni PDSMU dan BPR Sukahaji.

Baca Juga: Vaksinasi dan Disiplin Prokes Kunci Kendalikan Pandemi

Baca Juga: Vaksin Astra Zeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM

Kasus dugaan korupsi di PDSMU disidik akhir tahun 2020 berkas perkaranya hampir rampung. Pihak penyidik telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Bandung dan permintaan keterangan ahli dan kini sedang berlangsung yang akan dilaksanakan pekan ini. ***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah