Kejari Majalengka Kembali Sita Uang Rp 70 Juta dari Kasus Tipikor PDSMU Majalengka

- 22 Oktober 2020, 14:11 WIB
Penyidik pidsus Kejari majalengka kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar RP70 juta. Uang hasil penyitaan langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri, Kamis 22 Oktober 2020.
Penyidik pidsus Kejari majalengka kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar RP70 juta. Uang hasil penyitaan langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri, Kamis 22 Oktober 2020. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Penyidik pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp70 juta dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Kabupaten Majalengka.

Kepala Kejari Majalengka Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus Janjang Guntoro Saptodi mengatakan, pada hari Kamis tanggal 22 oktober 2020 tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk ke-5 kalinya kembali menyita uang Rp70 juta.

Sehingga total uang tunai yang disita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Majalengka PDSMU sebesar Rp.657.750.000-.

Baca Juga: Korupsi PD SMU, Kejari Majalengka Selamatkan Uang Setengah Miliar Rupiah

Penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi serta menunggu Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh Lembaga Audit BPK/BPKP.

"Uang hasil penyitaan langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri. Kami masih menunggu itikad baik dari orang-orang yang menerima aliran dari PDSMU," ujar Kasi Pidsus, Kamis 22 Oktober 2020.

Sebelumnya, Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara tahap penyidikan dengan melakukan penyitaan uang Sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga: Salah seorang Kepala Desa di Majalengka Dipanggil Kejari Dalam Dugaan Korupsi PD SMU

Uang tersebut sebagai barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Usaha pada Perusahaan Daerah (PD) Sindangkasih Multi Usaha Tahun 2014 - 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Dirut Junaedi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x