PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka akhirnya menetapkan tersangka korupsi di Perusahaan daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU), Rabu 30 September 2020.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, JM (62 tahun) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut.
Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2014-2019.
Baca Juga: Salah seorang Kepala Desa di Majalengka Dipanggil Kejari Dalam Dugaan Korupsi PD SMU
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka H Dede Sutisna melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi berdasarkan penghitungan penyidik senilai Rp 2 Miliar pada PD SMU yang dipimpinnya.
"Dua bidang di PD SMU yang dilakukan penyimpangan yakni pertama bidang perdagangan umum dan jasa kedua, agrobisnis berupa penjualan gabah dan benih," katanya saat menggelar jumpa pers bersama para awak media di aula kantor Kejari setempat.
Setelah penetapan tersangka, lanjut dia, pihaknya akan terus mendalami penyidikan dan melakukan audit kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara melalui lembaga resmi.
Baca Juga: Kejari Majalengka Terus Gali Keterangan Para Saksi Soal Tipikor PD SMU
Kemudian jika dokumen perkara sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.