Korupsi PDSMU, Kejari Majalengka: Kemungkinan Ada Tersangka Susulan

- 30 September 2020, 17:19 WIB
Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar jumpa pers penetapan tersangka Korupsi PD SMU, Rabu 30 September 2020
Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar jumpa pers penetapan tersangka Korupsi PD SMU, Rabu 30 September 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

"Kalau hitungan penyidik kerugian negara Rp 2 miliar, namun untuk angka kepastiannya kita akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka," ujarnya.

Menurut dia, saat ini tersangka baru baru ditetapkan satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika nanti hasil penyidikan lebih lanjut, ditemukan penyimpangan yang dilakukan selain oleh tersangka.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PD SMU Bermula dari 'Bocoran' Internal Perusahaan

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan dari awal hingga hari ini kita sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka," ujarnya.

Dia menambahkan, selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 87 juta.

"Atas perbuatan tersangka, akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah