Korupsi PDSMU, Kejari Majalengka: Kemungkinan Ada Tersangka Susulan

- 30 September 2020, 17:19 WIB
Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar jumpa pers penetapan tersangka Korupsi PD SMU, Rabu 30 September 2020
Kejaksaan Negeri Majalengka menggelar jumpa pers penetapan tersangka Korupsi PD SMU, Rabu 30 September 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka akhirnya menetapkan tersangka korupsi di Perusahaan daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU), Rabu 30 September 2020.

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, JM (62 tahun) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka tersebut.

Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2014-2019.

Baca Juga: Salah seorang Kepala Desa di Majalengka Dipanggil Kejari Dalam Dugaan Korupsi PD SMU

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka H Dede Sutisna melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi berdasarkan penghitungan penyidik senilai Rp 2 Miliar pada PD SMU yang dipimpinnya.

"Dua bidang di PD SMU yang dilakukan penyimpangan yakni pertama bidang perdagangan umum dan jasa kedua, agrobisnis berupa penjualan gabah dan benih," katanya saat menggelar jumpa pers bersama para awak media di aula kantor Kejari setempat.

Setelah penetapan tersangka, lanjut dia, pihaknya akan terus mendalami penyidikan dan melakukan audit kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara melalui lembaga resmi.

Baca Juga: Kejari Majalengka Terus Gali Keterangan Para Saksi Soal Tipikor PD SMU

Kemudian jika dokumen perkara sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Kalau hitungan penyidik kerugian negara Rp 2 miliar, namun untuk angka kepastiannya kita akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka," ujarnya.

Menurut dia, saat ini tersangka baru baru ditetapkan satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika nanti hasil penyidikan lebih lanjut, ditemukan penyimpangan yang dilakukan selain oleh tersangka.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PD SMU Bermula dari 'Bocoran' Internal Perusahaan

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan dari awal hingga hari ini kita sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka," ujarnya.

Dia menambahkan, selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 87 juta.

"Atas perbuatan tersangka, akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," katanya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah