Kajari Majalengka, Panggil 15 Orang Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di BUMD

- 4 September 2020, 12:07 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna SH MH. /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna mengatakan, pihaknya sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMD milik Pemkab Majalengka.

Menurutnya, Kejari Majalengka terhitung sejak tanggal 3 September kemarin telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tipikor pada PD Sindang Kasih Multi Usaha (SMU).

Baca Juga: Sesuaikan Standar WHO, Jawa Barat Akan Tes PCR 500 Ribu Orang

"Modus operandi yang terjadi yaitu adanya catatan fiktif. Sementara untuk hitungan kerugaian negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Majalengka kurang lebih Rp2 Miyar," ujarnya, Jumat 4 September 2020. 

Dede menambahkan sejak 3 Spetember 2020 kemarin, kejaksaan negeri sudah meningaktkan status dari penyelidikan menajdi penyidikan. 

Baca Juga: Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Akui Semua Kendaraan Operasional Sudah Rusak

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka, Guntoro Janjang Saptodi menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah PD  SMU mendapat kucuran dana sekitar Rp5 milyar dari Pemkab Majalengka. Dana itu dikucurkan pada tahun 2012 dan tahun 2016 lalu, masing-masing Rp2,5 milyar.

Namun dalam perjalanannya, Kata Guntoro, pengelolaannya terdapat penyimpanagan, diantaranya membuat catatan fiktif. Kejari sudah meminta keterangan dari 15 orang saksi.

Baca Juga: Jurus Kajari Bangun Komunikasi Dengan Wartawan Majalengka

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x